Polri Bakal Klarifikasi BPOM soal Izin Edar Obat Sirop PT Afi Farma

1 November 2022 20:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polri telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan gagal ginjal akut PT Afi Farma. BPOM selaku pemberi izin edar obat sirop hasil produksi perusahaan tersebut bakal dimintai klarifikasi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Selasa (1/11).
Setelah menaikkan status kasus itu ke penyidikan, Nurul menjelaskan Polri saat ini juga tengah membuat administrasi penyidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Nantinya, dari pihak PT Afi Farma juga bakal dimintai keterangan mengenai perkara ini, termasuk penyuplai bahan baku obat sirop itu. Hanya saja, dia belum dapat merinci siapa saja yang bakal dipanggil serta waktu pastinya.
Kabagpenum Divhumas Polri Nurul Azizah menyampaikan terkait saksi dalam sidang kode etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan bakunya," kata Nurul.
Terakhir, Nurul menyebut, Polri juga tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirop yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut.
ADVERTISEMENT
"Kemudian selanjutnya melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi," tutup dia.
PT Afi Farma itu diduga memproduksi obat sirop dengan kadar etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, hal itu terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh BPOM.
Infografik Kematian Gagal Ginjal di Indonesia. Foto: kumparan
"PT Afi Farma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol, obat generik, yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg, yang harusnya 0,1 mg, setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit saat dihubungi, Selasa (1/11).
Etilen Glikol adalah cemaran yang dihasilkan pelarut. Ia adalah bahan berbahaya yang bisa memicu terbentuknya asam oksalat-kemudian jadi kalsium oskalat.
Kalsium oksalat merupakan senyawa berbentuk kristal yang berbahaya. Apabila ia masuk ke ginjal anak sangat berbahaya. Sejauh ini data Kemenkes menyebut 159 anak meninggal karena gagal ginjal misterius.
ADVERTISEMENT