Polri Bakal Punya Wewenang Blokir Akses Siber Demi Keamanan Dalam Negeri

28 Mei 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi serangan siber. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi serangan siber. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sejumlah perubahan terus ditemukan dalam Revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Polri.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yang termuat dalam Pasal 14 Ayat 1 poin b, tentang pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber. Aturan ini mengacu pada tugas Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri.
Pasal 14 Ayat 1 poin b berbunyi;
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas:
b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber;
Perubahan juga dijelaskan dalam Pasal 16, khususnya pada poin q. Di sana dijelaskan bahwa Polri memiliki wewenang untuk menindak, memutus, hingga memblokir akses ruang siber, yang bertujuan untuk keamanan dalam negeri.
Para tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan Lion Air di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk melakukan hal tersebut, Polri berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kemenkominfo.
Sebelumnya yang memiliki akses untuk memutus koneksi siber adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasalnya;
Pasal 16
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk:
q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi;