Polri Belum Tentukan Nasib Kasus UU ITE Abu Janda, Damai atau Proses Hukum?

25 Februari 2021 9:56 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abu Janda mengenakan seragam Banser. Foto: Instagram/@permadiaktivis2
zoom-in-whitePerbesar
Abu Janda mengenakan seragam Banser. Foto: Instagram/@permadiaktivis2
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya memahami dan menjalankan mekanisme hukum dalam 2 telegram terkait UU ITE. Dalam hal ini, polisi akan melakukan upaya mediasi antara korban dan pelaku.
ADVERTISEMENT
Keluarnya mekanisme proses hukum UU ITE membuat semua kasus yang ditangani kepolisian mengutamakan restorative justice.
Lalu bagaimana dengan status kasus Abu Janda?
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kepolisian akan mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus UU ITE.
“Pendekatan restorative justice akan dikedepankan dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu yang menyangkut UU ITE,” kata Rusdi kepada kumparan, Kamis (25/2).
Sedangkan untuk kasus Permadi Arya alias Abu Janda, kata Rusdi, masih ditangani penyidik. Nantinya penyidiklah yang memutuskan apakah kasus tersebut ditangani dengan pendekatan mediasi atau tidak.
“Kasus Abu Janda masih ditangani oleh penyidiknya, jadi penyelesaian kasus tersebut menjadi kewenangan penyidik,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan DPP KNPI terkait dugaan penghinaan atau rasisme terhadap Natalius Pigai. Belakangan, Abu Janda juga telah bertemu dengan Natalius Pigai dan terdapat dialog.
Infografik 6 Kali Abu Janda Dilaporkan ke Polisi. Foto: kumparan