Polri Belum Terima Hasil Investigasi Komnas HAM soal Tewasnya Pengawal Rizieq

13 Januari 2021 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.  Foto: Dok Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Dok Polri
ADVERTISEMENT
Komnas HAM telah mengumumkan temuannya dalam penyelidikan kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dan polisi. Salah satu rekomendasinya, polisi yang menembak 2 pengawal karena melawan diproses pidana.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi terkait laporan dari Komnas HAM.
“Terkait hasil temuan atau investigasi dari Komnas HAM hal ini tentunya masih kita dalami dan terus kita pelajari selanjutnya kita masih menunggu surat dari Komnas HAM,” kata Ahmad lewat keterangannya, Rabu (13/1).
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Ahmad menuturkan, surat tersebut merupakan mekanisme resmi yang nantinya akan diproses Polri dalam penyelidikan baku tembak.
“Jadi surat dari Komnas HAM masih belum kita terima sampai saat ini,” ujar Ahmad.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kasus tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq dalam baku tembak dengan polisi. Dari hasil investigasi, Komnas HAM menilai, tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq di mobil dalam perjalanan merupakan pelanggaran HAM oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa tewasnya 4 orang anggota laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam, saat konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jumat (8/1).