Polri Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, SIK menyampaikan informasi saat konferensi pers harian di Divhumas Polri, Rabu (9/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, SIK menyampaikan informasi saat konferensi pers harian di Divhumas Polri, Rabu (9/3/2022). Foto: Dok. Istimewa

Tersangka kasus perjudian hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan untuk Doni.

"Sampai sekarang belum ada surat upaya penangguhan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (14/3).

kumparan post embed

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi trading Quotex. Penetapan tersangka tersebut usai dia diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (8/3).

Tak lama setelah ditahan, Doni Salmanan sempat mengajukan penangguha penahanan lewat kuasa hukum. Bahkan, istri Doni, Diana Nurfajrina menjadi penjamin.

Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan lalu ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sementara alasan objektif penahanan tersebut ialah ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Dari pasal itu, dia terancam 20 tahun penjara.