Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin

10 Maret 2022 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan dan istri. Foto: Instagram/@dinanfajrina
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan dan istri. Foto: Instagram/@dinanfajrina
ADVERTISEMENT
Doni Salmanan menjalani masa tahanannya di rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, berita bohong dan tindak pidana pencucian uang aplikasi Quotex.
ADVERTISEMENT
Setelah resmi ditahan, pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya sendiri yakni bernama Dinan Nurfajrina.
“Iya betul [pengajuan penahanan]. Penjamin istrinya,” kata Ikbar kepada kumparan, Kamis (10/3).
Lebih lanjut, Ikbar menjelaskan surat penangguhan penahanan tersebut ditanda tangani langsung oleh Dinan sebagai istri dari Doni Salmanan.
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
“[Pengajuan] pada saat penahanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE, KUHP dan TPPU.
"Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Doni terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.
Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ungkap Ramadhan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3). Penetapan tersangka diberikan penyidik setelah sekitar 13 jam memeriksa Doni.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan [Doni Salmanan] dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.