Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin
10 Maret 2022 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah resmi ditahan, pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya sendiri yakni bernama Dinan Nurfajrina.
“Iya betul [pengajuan penahanan]. Penjamin istrinya,” kata Ikbar kepada kumparan, Kamis (10/3).
Lebih lanjut, Ikbar menjelaskan surat penangguhan penahanan tersebut ditanda tangani langsung oleh Dinan sebagai istri dari Doni Salmanan.
“[Pengajuan] pada saat penahanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE, KUHP dan TPPU.
"Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ujar Ramadhan di Mabes Polri , Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Doni terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ungkap Ramadhan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3). Penetapan tersangka diberikan penyidik setelah sekitar 13 jam memeriksa Doni.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan [Doni Salmanan] dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.