Polri Bicara Usulan Eks Penyidik KPK Ikut Selidiki Penembakan Pengawal Rizieq

15 April 2021 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan atas kasus penembakan 4 pengawal Habib Rizieq yang dilakukan 3 anggota Polda Metro Jaya di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
ADVERTISEMENT
Dalam penyelidikan penembakan tersebut, masih ada pihak tertentu yang meragukan. Bahkan menyarankan pelibatan eks penyidik KPK untuk ikut mendalami kasus ini.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyelidikan tindak pidana dalam Undang-undang sepenuhnya ditangani oleh kepolisian.
“Penanganan kasus pidana umum menurut undang-undang penyidik Polri yang menangani,” kata Argo kepada kumparan, Kamis (15/4).
Atas dasar tersebut, Polri menegaskan dalam penyelidikan kasus di KM 50 sepenuhnya ditangani mereka. Pelibatan institusi lain pun dinilai tidak relevan.
Untuk diketahui, kasus penembakan 4 pengawal Habib Rizieq sendiri telah memasuki babak baru. 3 polisi jadi tersangka, namun mereka belum dipecat dari jabatannya. Bareskrim sendiri belum mengungkap identitas 2 polisi lainnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP.
ADVERTISEMENT