Polri Cek Laporan 4 Anggota Bareskrim Diduga Menyekap Warga di Cirebon

Seorang pengacara bernama Martono Maulana melaporkan empat oknum anggota Bareskrim Polri karena diduga menyiksa dan menyekap empat orang di sebuah hotel di Kota Cirebon. Dugaan penyekapan ini terkait masalah kredit mobil.
Laporan tersebut diterima Polres Cirebon dengan nomor B/ 750/ XII/2019/JBR/RES CIREBON KOTA atas perkara tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan atau penyekapan.
Merespons hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono belum mengetahui adanya insiden tersebut. Meski demikian, Argo mengatakan, pihaknya akan memeriksa terlebih dulu laporan terhadap 4 oknum anggota Bareskrim itu,
“Saya akan cek dulu (laporannya),” kata Argo kepada kumparan, Jumat (20/12).
Inisial keempat oknum anggota Bareskrim yang diduga melakukan kekerasan yakni Ipda N, Aipda M, Aipda H, Bripka S, dan B seorang warga sipil yang mengaku anggota Bareskrim.
Dilansir Ciremaitoday.com (media partner 1001 kumparan), Martono Maulana merupakan kuasa hukum salah satu korban. Ia mengatakan, peristiwa itu berawal saat kedua korban, yakni Surono dan Slamet, warga Kaliwedi Kabupaten Cirebon dijemput salah seorang pelaku yakni B dengan alasan hendak bertemu rekan lainnya di salah satu hotel.
Diketahui, pelaku menganiaya korban untuk meminta informasi nasabah-nasabah yang tersangkut masalah kredit mobil. Menurut Martono, korban diamankan oknum polisi itu tanpa surat laporan kepolisian.
"Di situ korban diperas, dianiaya, disekap dan tidak boleh menghubungi siapa pun oleh empat orang anggota Bareskrim dan warga sipil B yang mengaku anggota polisi," kata Martono, Kamis (19/12).
