Polri dan Jasa Raharja: Laka Motor Lawan Arus vs Truk Tak Layak Dapat Santunan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Truk tabrak pengendara motor yang lawan arah di Jl Lenteng Agung arah Depok, Jaksel.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Truk tabrak pengendara motor yang lawan arah di Jl Lenteng Agung arah Depok, Jaksel. Foto: Dok. Istimewa

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyayangkan insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dengan 7 pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan dan kerugian, baik materil maupun non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Firman menegaskan, kecelakaan yang terjadi ini diawali 7 pemotor yang melawan arus. Sehingga tak ada santunan bagi mereka sekalipun mengalami luka.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi dan Dirut Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. Foto: Dok. Jasa Raharja

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman.

Di kesempatan yang berbeda Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.

“Jika merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964, jo PP Nomor 18 Tahun 1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," jelas Rivan.

Sejumlah pengendara motor lawan arus di sekitar bawah flyover Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya adalah;

  • Korban kecelakaan tunggal

  • Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api

  • Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang ngebut di jalan karena ingin kabur)

  • Korban kecelakaan yang terbukti mabuk

  • Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri

  • Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau pada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan.