Polri Diminta Transparan Soal Tewasnya Polisi yang Tembak Pengawal Habib Rizieq

Kabar mengejutkan datang dari kasus Unlawful Killing yang diduga dilakukan 3 anggota Polda Metro Jaya ke 4 pengawal Habib Rizieq. Salah satu terduga pelaku dinyatakan meninggal karena kecelakaan saat gelar perkara kasus tersebut.
Terkait hal itu, Anggota Kompolnas Poengki Indarti mengatakan, Polri perlu menyampaikan penyebab meninggalnya anggota polisi tersebut ke publik secara terbuka. Hal ini untuk tidak menimbulkan kecurigaan di publik terkait kasus tewasnya polisi penembak pengawal Habib Rizieq tersebut.
“Saya tidak tahu kapan salah seorang terlapor kasus unlawful killing meninggal dunia karena kecelakaan. Perlu disampaikan kepada publik agar publik paham dan tidak muncul kecurigaan,” kata Poengki kepada, wartawan, Jumat (26/3).
Poengki menuturkan, dalam sebuah kasus terlapor dinyatakan meninggal, maka proses hukum padanya gugur karena tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
“Kalau seorang terlapor meninggal dunia ya laporan terhadap yang meninggal itu gugur, karena orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Poengki.
Meski begitu, kata Poengki, kasus tersebut masih dilanjutkan dengan memproses 2 terlapor lainnya. Materi penyelidikan pun akan mengarah pada 2 terlapor.
“Tetapi masih ada 2 orang anggota kepolisian lainnya yang sudah dilaporkan terkait kasus yang sama. Oleh karena itu penyidikannya diarahkan kepada dua orang yang masih hidup untuk dapat melihat keterlibatan mereka dalam tindak pidana dan mempertanggungjawabkan sesuai perbuatannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, saat gelar perkara terdapat salah satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan.
“Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3).
