Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri: Guru SD di Jatim Bobol Data BKN Beraksi Sendiri, Ingin Raup Keuntungan
24 September 2024 16:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Guru SD di Jawa Timur berinisial BAG (25) ditangkap polisi kerena meretas data milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Data tersebut dijual pelaku melalui breachforum.st seharga USD 8.000 atau setara Rp 121.572.800 (kurs Rp 15.196).
ADVERTISEMENT
"Modus operandi tersangka yaitu melakukan illegal access dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut," Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/9).
Himawan menyebut pelaku seorang diri dalam menjalankan aksinya. Meski begitu, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
"Apakah yang bersangkutan tersangka ada komunikasi atau kolaborasi kerja sama pelaku lain, maka kita sedang dalami. Sementara hasil pemeriksaan itu dia melakukan sendiri. Tetapi kita akan lihat nanti jejak digitalnya apakah itu akan ada komunikasi dengan pelaku lain, kemungkinan pelaku lain," ujarnya.
Himawan mengatakan motif pelaku melakukan peretasan dilatarbelakangi masalah ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Motif yang dilakukan berdasarkan motif ekonomi, menjual untuk mendapatkan keuntungan, kemudian keuntungannya sementara USD 8 ribu, yang sekarang disita Rp 4,1 juta, ini sedang diselidiki kembali, di dalam rekening-rekening yang ada, yang disita sampai dengan rekening yang lain yang mereka miliki," ungkap Himawan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya laptop yang digunakan untuk meretas, sejumlah flashdisk, uang tunai, dan HP. Polisi juga menyita sepeda motor Honda GL 160 D yang dibeli pelaku dari uang hasil penjualan data.
BAG dijerat Pasal 65 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi. Bunyinya: Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
ADVERTISEMENT
"Sanksi pidananya penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Himawan.