Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri Harus Adil, Persekusi Jangan Hanya Tindak Pihak Tertentu
4 Juni 2017 11:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian membanggakan kinerja bawahannya dalam menindak persekusi atau aksi warga yang main hakim sendiri. Namun Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad, meminta Polri berlaku adil dalam menyikapi persekusi itu.
ADVERTISEMENT
"Aparat kepolisian harus bersikap profesional dan adil dalam menyikapi apa yang disebut persekusi. Hendaknya dalam menjalankan tugas Polri hanya mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya, dan bukannya mengikuti opini sebagian orang," ucap Dasco dalam keterangan tertulis, Minggu (4/6).
Dasco menuturkan, dalam rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.
"Yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta menurut kami tidak tergolong persekusi, karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya, melainkan dikarenakan perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain," paparnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jikapun terjadi pelanggaran hukum, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa, seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP, atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.
"Sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia," ucap politikus Gerindra itu.
Dasco menegaskan, hal yang paling penting bagi Polri adalah bersikap adil dalam menegakkan hukum. Jangan kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat, tapi kasus dugaan makar menyatakan suatu daerah akan merdeka, ataupun kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat lambat diusut.
ADVERTISEMENT
"Polri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain," tegasnya.
Live Update