Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri Hormati Putusan Hakim, Siap Buka Lagi Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq
30 Desember 2020 9:59 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak penghentian (SP3) kasus chat pornografi Habib Rizieq dengan Firza Husein. Dengan begitu, Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan hakim. Polri dalam hal ini akan melanjutkan penyelidikan.
“Kita menghormati putusan-putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” kata Argo lewat pesan singkatnya, Rabu (30/12).
Berbeda dengan Polri, Juru Bicara FPI Munarman menyebut, ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Pasalnya lebih dulu mengajukan praperadilan yang akan menjalani sidang pada 4 Januari 2021 mendatang.
“Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel,” ujar Munarman.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak penghentian (SP3) kasus chat pornografi Habib Rizieq dengan Firza Husein.
ADVERTISEMENT
Gugatan SP3 tersebut diajukan kuasa hukum Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” kata Febri kepada kumparan, Selasa (29/12).
***
Saksikan video menarik di bawah ini.