Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Polri Kaji Aturan di UU MD3 Tentang Pasal Jemput Paksa
14 Februari 2018 13:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Pro dan kontra yang timbul saat pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) bergulir hingga menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Salah satu yang disorot adalah klausul di Pasal 73 RUU MD3, di mana ada 'kewajiban' bagi polisi untuk membantu DPR memanggil paksa pihak yang diperiksa.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri menyebut akan melakukan kajian lagi tentang pelaksanaan isi pasal tersebut. Apakah akan bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri lembaga eksekutif dalam pemerintahan.
"Bagi kami bagian eksekutif adalah melakukan kajian-kajian dulu, apakah bertentangan atau apakah memiliki kaitan dengan pelaksanaan dan tugas Polri, kita kaji dulu. Divisi hukum Polri sedang melakukan kajian," ujar Kabag Penum Div Humas Mabes Polri Kombers Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Martinus menjelaskan, dalam tugasnya, Polri merupakan lembaga yang melaksanakan UU yang ada. Meski begitu, Polri juga harus menyelaraskan dengan aturan-aturan yang menyertai Polri.
"UU Nomor 2 Tahun 2002, juga KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jadi dasar hukum acara, ini tentu akan dipedomani, dilandasi aturan yang ada. Apa itu bisa diselaraskan atau memang ada perlu untuk diajukan, katakanlah ada hal yang tidak sesuai pelaksanaannya dengan tugas Polri. Prinsipnya, Polri melakukan apresiasi tehadap pelaksanaan UU itu sendiri," jelas Martinus.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita kaji dulu, atau ini selaras dengan UU kepolisian. Berikan waktu kepada Polri," sambungnya.
Dari hasil kajian Divisi Hukum Polri tentang revisi UU MD3 , Polri akan mengambil sikap apakah dapat dijalankan atau malah berbenturan dengan aturan yang ada di kepolisian.
"Nanti kita selaraskan dan sampiakan hasil kajiannya. Tapi prinsipmya hasil kajian itu digunakan internal dan bisa jadi pedoman Polri dalam pelaksanaan tugas. Kami melakukan kajian apakah itu selaras dengan aturan yang melekat atau tidak," pungkasnya.