Polri: Keponakan Wamenkumham Sempat Mangkir Panggilan Pemeriksaan Tersangka

28 Maret 2023 18:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kini tengah mengusut kasus pencatutan nama Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Prof Eddy, yang dilakukan keponakannya sendiri berinisial AB.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, AB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sempat mangkir dalam pemeriksaan.
"Udah, udah tersangka kan, sudah tersangka tapi masih mangkir, masih mangkir panggilan kedua nanti," kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/3).
Namun demikian, Agus enggan merinci lebih jauh terkait perkara yang kini melibatkan AB. Termasuk soal potensi penjemputan paksa terhadapnya jika tetap mangkir.
AB sendiri dilaporkan oleh Wamenkumham. Dari informasi yang dihimpun, laporan Eddy itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menjelaskan, AB diduga mencatut nama Eddy untuk melakukan penipuan yang menjanjikan promosi jabatan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Namun demikian, Vivid belum merinci lebih jauh perkara ini. Termasuk soal pasal yang disangkakan kepada AB.