Polri Koordinasi dengan Singapura Terkait Keberadaan Harun Masiku

15 Januari 2020 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka kasus dugaan suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku, santer terdengar kabur ke Singapura. KPK pun meminta bantuan Polri untuk mencari keberadaan eks caleg PDIP Dapil I Sumsel itu dan mengeluarkan status DPO.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti hal itu, Polri akan berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Dalam koordinasi itu, Polri bakal menggunakan sistem mutual legal assistance atau bantuan timbal balik tentang pidana.
"Soalnya di Singapura belum ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Ada mutual legal assistance tentang bantuan timbal balik bantuan pidana. Nanti kita komunikasikan dengan Singapura," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Karopemnas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Argo memastikan, komunikasi antara Polri dan KPK terkait pencarian Harun Masiku terus berjalan.
"Masalah kordinasi dengan KPK, tetap kita lakukan. Sudah komunikasi dengan baik sudah kita koordinasi dengan beberapa kasus biasanya kita diminta bantuan," kata Argo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah ditahan, sementara Harun masih buron.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani. Sementara Rp 200 juta masih didalami KPK terkait sumber dananya.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut diduga untuk memuluskan langkah Harun menggantikan anggota DPR dari PDIP, Riezky Aprilia, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Kasus ini diduga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, Saeful disebut-sebut merupakan staf Hasto.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun berada di Singapura sejak Senin (6/1) atau 2 hari sebelum OTT Wahyu. Namun menurut informasi yang beredar, Harun telah berada di Indonesia saat OTT pada Rabu (8/1).
Menanggapi itu, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri akan segera mengonfirmasi ke Kemenkumham untuk mengusut kebenaran kabar tersebut.
"Saya harus cek lagi ke Kumham yang memiliki data cepat karena kita komunikasi yang intens dengan Kumham. Siapa yang keluar negeri, siapa yang masuk ke negeri, itu semua tercatat dalam sistem aplikasi," kata Firli di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Status cegah itu dikeluarkan KPK untuk mengantisipasi Harun Masiku kembali ke luar negeri usai pulang ke Indonesia.