Polri: Lembaga Survei Tak Harus Minta Izin ke Kapolres saat Sebar Kuesioner

2 Januari 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).  Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri membantah pernyataan TPN Ganjar-Mahfud yang menyebut lembaga survei harus izin ke Kapolres sebelum menyebar kuesioner.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan, urusan kuesioner dari lembaga survei sudah di luar ranah kepolisian. Sehingga dalam pelaksanaannya tak perlu mendapat izin dari kapolres setempat.
"Jadi kita menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner tentunya bukan merupakan ranah kepolisian, sehingga tidak harus izin kepolisian," ujar Ramadhan saat dihubungi, Selasa (2/1).
"Kepolisian bertugas mengamankan dan memelihara kamtibmas menjaga agar kegiatan masyarakat berjalan dengan aman tertib dan lancar," sambung dia.
Ramadhan kembali mengingatkan agar seluruh anggota Polri tidak terlibat kegiatan politik. Sanksi menanti bagi mereka yang nekat melanggar.
"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak pada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," tegas dia.
Aria Bima saat menghadiri rapat panja Jiwasraya dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (23/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ketua Tim Penjadwalan TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima, menyebut ada upaya penggiringan opini satu putaran melalui lembaga survei. Ia menyebut, lembaga survei harus izin ke kapolres sebelum menyebar kuesioner.
ADVERTISEMENT
“Ini kan ada opini publik, dibangun lewat survei, kemudian diglorifikasi 1 putaran, kemudian survei yang harusnya memotret realitas tapi ini menggiring realitas opini yang ada,” kata Aria Bima kepada wartawan di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta, Senin (1/1).
Politikus PDIP ini menyebut lembaga survei menyebar kuesioner ini ditentukan wilayah kuesionernya tersebut. Meski begitu, ia tak menyebut hal tersebut terjadi di daerah mana.
“Lembaga survei kalau mau nyebar kuesioner harus izin kapolres. Kapolres ke Bhabinkamtibmas. Waktu dapat izin 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana harus menurunkan kuesioner sudah diketahui,” ujarnya.