Polri Pertimbangkan Periksa Said Didu di Rumah

11 Mei 2020 15:37 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Said Didu saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Said Didu saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri batal memeriksa M. Said Didu dalam agenda pemeriksaan terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
Penyidik diketahui telah memanggil Said Didu sebanyak dua kali.
Said Didu lewat kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar kliennya diperiksa di rumah karena menghormati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Muhammad Said Didu Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Merespons hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangan surat permohonan Said Didu.
“Penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” kata Ahmad kepada kumparan, Senin (11/5).
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan akan dilakukan pada hari ini, 11 Mei 2020. Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (P) Helvis, menegaskan jika kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, mengingat pandemi virus corona belum mereda dan pemberlakukan PSBB di Jakarta belum dicabut, ia mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan di rumah kliennya di daerah Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
“Klien kami siap diperiksa, namun karena aturan PSBB, kami mengajukan permohonan pemeriksaan di tempat kediaman,” kata Ketua Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK), Helvis dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.