Polri Segel Kantor Afi Farma-Samudra Chemical

18 November 2022 12:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susanan PT Afi Farma saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus gagal ginjal anak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Susanan PT Afi Farma saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus gagal ginjal anak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap kantor PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical. Penyegelan ini dilakukan usai dua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
ADVERTISEMENT
“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).
Dengan penyegelan itu, dipastikan dua perusahan itu kini tak lagi beroperasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan PT Afi Farma diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan tambahan Profilen Glikol (PG) yang digunakan dalam pembuatan obat sirop.
Bahan tambahan tersebut rupanya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11).
Kemudian, lanjut Dedi, PT Afi Farma mendapatkan bahan baku Profilen Glikol itu dari CV Samudra Chemical. Dari hasil penyidikan ditemukan 42 drum berisi Profilen Glikol di kantor Samudra Chemical.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan uji lab, 42 drum itu mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," beber Dedi.
Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.