Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Ismail Bolong ke Kejaksaan

17 Desember 2022 21:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ismail Bolong berbaju tahanan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ismail Bolong berbaju tahanan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus tambang ilegal dengan tersangka Ismail Bolong, dua rekannya yakni Budi (BP) selaku penambang batu bara ilegal dan Rinto (RP) selaku Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP).
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pemberkasan ketiga tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan.
"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/12).
Nantinya, lanjut Dedi, saat berkas perkara telah rampung dan dikirimkan ke Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menelitinya.
"Apabila berkas sudah lengkap ya nanti dilakukan pelimpahan tahap dua. Baik barang bukti dan tersangka untuk menjalani proses persidangan," ujarnya.
Barang bukti kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa
Saat disinggung terkait kenapa pasal yang dijerat pada ketiga tersangka tak menggunakan undang-undang tentang tindak pidana suap, Dedi hanya menjawab diplomatis.
ADVERTISEMENT
"Penyidik sekali lagi bekerja sesuai fakta hukum. Baik secara hukum acara pidana maupun Perkap 6 tahun 2019. Tahapan-tahapan itu harus dilalui oleh penyidik," tutur Dedi.
Dalam kasus itu, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.