Polri Serahkan Berkas Perkara 2 Polisi Penembak Pengawal Rizieq ke Kejaksaan

27 April 2021 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penembakan 4 pengawal Habib Rizieq yang dilakukan 2 anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y memasuki babak baru. Polri telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin (26/4),” kata kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).
Ahmad menyebut, perkara itu masih dalam tahap 1 atau P19 yang memerlukan kajian dari Kejaksaan.
“Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dulu. Belum dinyatakan lengkap ya,” ujar Ahmad.
Dalam kasus itu, kata Ahmad, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 56. Sedangkan tersangka EPZ yang tewas dalam kecelakan di Tangerang Selatan dihentikan kasusnya.
“Pasal yang disangkakan Pasal 338 KUHP Jo 56 KUHP,” ucapnya.