Polri Siap Jalankan Rekomendasi Komnas HAM, Periksa Eksekutor Pengawal Rizieq

Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah satu bulan investigasi kasus baku tembak pengawal Rizieq dengan polisi. Salah satu rekomendasinya, yakni membawa eksekutor tewasnya 4 pengawal Rizieq ke pengadilan pidana.
Terkait rekomendasi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri akan menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjutkan akan dilakukan.
"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," kata Argo kepada kumparan, Jumat (8/1).
Komnas HAM memutuskan penembakan terhadap 4 pengawal Habib Rizieq di dalam mobil oleh polisi merupakan pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM meminta eksekutor dibawa ke pengadilan pidana untuk diuji.
"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU Nomor 26," jelas Argo.
Sebelum menjalankan itu semua, Polri akan menunggu surat resmi dari Komnas HAM yang berisi semua hasil investigasi dan rekomendasi. Dengan begitu, tindak lanjut dari Polri memiliki landasan dan tidak salah langkah.
"Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ucap dia.
