Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri: Silakan Bantu Ungkap Kasus Tewasnya Pengawal Rizieq, Jangan Cuma Komentar
7 April 2021 15:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi memberi ruang untuk pihak yang mau membantu penyelidikan. Pasalnya, banyak oknum yang hanya memberi komentar liar tanpa tanggung jawab.
“Siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya undang-undang. Jadi bukan yang komen liar ataupun memberikan komen yang tidak bertanggung jawab, tapi memberikan masukan,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4).
Ahmad menuturkan, bantuan dapat diberikan dengan memberi keterangan, surat, hingga petunjuk. Hal itu pun sudah diatur dalam undang-undang.
“Kita juga masih membuka ruang bagi siapa pun yang ingin memberikan keterangan, jadi banyak yang memberikan komen dan keterangan, memberikan petunjuk, surat, kita acuannya adalah hukum, di Pasal 184 KUHP,” ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
“Alat bukti yang sah itu ada 5, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” sambung Ahmad.
Untuk itu, Ahmad kembali meminta pihak yang mau terlibat tidak hanya sekadar memberi komentar. Tapi juga mau menyumbangkan tenaga ataupun barang bukti yang ditemukan.
“Jadi kita (lihat) banyak komen di luar, kecuali ada komen-komen yang bisa bertanggung jawab, saya memberi komentar, saya ingin dijadikan sebagai saksi, itu bisa,” ucapnya.