Polri Sita Lagi Rp 71 Miliar Aset di Kasus Dugaan Pencucian Uang Fredy Pratama

19 Oktober 2023 11:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri masih melakukan penelusuran aset terkait kasus dugaan pencucian uang (TPPU) buronan bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
Kasatgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, terkini penyidik kembali menyita sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah dari jaringan Fredy. Penyitaan dilakukan dari dua tersangka baru yang berinisial SG dan MNA alias Najih.
"Nilai total aset yang disita senilai Rp 71,53 miliar," kata Asep dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Miliaran rupiah aset itu di antaranya ada yang disimpan dalam 13 rekening perbankan dan dalam bentuk tunai senilai Rp 35 juta.
Fredy Pratama. Foto: Dok. Istimewa
Kemudian, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 39 aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Kalimantan Selatan senilai Rp 55 miliar.
Lalu, ada pula 2 bidang tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Jawa Timur senilai Rp15 miliar, telah disita penyidik.
ADVERTISEMENT
"Dan juga terakhir 1 unit apartemen di jogja senilai Rp 1,5 miliar," tuturnya.
Meski jaringannya sudah dipereteli polisi, Fredy Pratama hingga kini belum berhasil ditangkap. Dia diduga berada di Thailand dan melakukan operasi plastik.
Koordinasi police to police antara Polri dengan kepolisian Thailand tengah dikedepankan guna menangkap Fredy. Red notice terhadapnya pun telah diterbitkan.