Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polri soal AKBP Benny Alamsyah Gugat Pemecatannya: Sidang Etik Penuhi Syarat
22 Desember 2021 15:12 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, AKBP Benny dipecat karena terlibat narkoba . Ia ketahuan menyimpan 4 paket sabu di ruang kerjanya.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemecatan terhadap AKBP Benny sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Peraturan Polri terkait sidang etik sudah memenuhi sarat untuk PTDH,” kata Ahmad di Mabes Polri , Jakarta Selatan, Rabu (22/12).
Menurut Ahmad, gugatan AKBP Benny salah alamat karena keputusan pemecatan dilakukan Propam Polda Metro Jaya. Selain itu, Benny juga berada di bawah pengawasan Polda Metro Jaya.
“Itu di bawah Polda Metro Jaya. Yang melakukan PTDH itu Polda Metro Jaya,” ujar Ahmad.
Polri sendiri tak ambil pusing dengan gugatan tersebut. Ahmad menyerahkan sepenuhnya keputusan pada persidangan.
ADVERTISEMENT
“Ya, tapi yang melakukan adalah Propam Polda Metro ya. Kita lihat saja nanti putusan gugatan itu apa,” pungkasnya.