Polri soal Laporan ICW ke Firli Tak Diproses: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

7 Juni 2021 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers penahanan Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial oleh KPK, Sabtu (24/4). Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers penahanan Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial oleh KPK, Sabtu (24/4). Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang tak memproses pidana laporan mereka terkait dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri. Bareskrim mengirim laporan itu ke Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga tak semua laporan langsung diproses.
“Laporan tindak pidana kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua harus didalami apalagi menyangkut hal-hal gratifikasi perlu didalami. Hal itu tak langsung serta-merta diproses tapi perlu pendalaman daripada laporan tersebut,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/6).
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi. Foto: Dok Divisi Humas Polri
Rusdi menuturkan, alasan pihaknya mengembalikan berkas laporan ICW soal Firli Bahuri juga karena kasus itu pernah ditangani Dewas KPK.
“Pertimbangannya adalah Bareskrim menilai bahwa yang dilaporkan itu pernah diproses di internal,” ujar Rusdi.
“Sudah diproses kemarinkan di internal KPK,” sambung Rusdi.
Sebelumnya, Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan, laporan ICW kali ini murni berkaitan dengan tindak pidana. Sehingga, menurutnya, kepolisian bisa turun tangan menanganinya. Terlebih, Dewas KPK tidak berwenang untuk mengusut tindak pidana.
ADVERTISEMENT
“Poinnya adalah, laporan yang disampaikan oleh ICW merupakan laporan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi sesuai dengan UU 31/1999 jo UU 20/2001, bukan laporan kode etik," kata Wana, Jumat (4/6).
Sementara, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto meminta semua pihak tak menyeret Polri dalam polemik di KPK. Agus memastikan akan mengirim berkas laporan ICW ke Dewas KPK.
"Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi COVID-19 berikut dampak penyertanya," kata Agus.
"Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja. Kan sudah ditangani Dewas KPK. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan," ujar Agus.