Polri soal Nasib AKP Robin Usai Dipecat dari KPK: Tunggu Putusan Pidana

3 Juni 2021 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dewas KPK telah memberhentikan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai penyidik KPK terhitung sejak Senin (31/5). AKP Robin dinyatakan terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial senilai Rp 1,3 Miliar.
ADVERTISEMENT
AKP Robin merupakan penyidik KPK dari kepolisian dan masih berstatus aktif sebagai anggota Polri. Lalu bagaimana nasibnya?
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, status AKP Robin sebagai anggota kepolisian ditentukan usai adanya keputusan hukum tetap terkait pidana suap yang menjeratnya.
“Nanti kita lihat ke depannya. Nanti kita tunggu keputusan apa yang diterima, setelah mendapat keputusan tentunya Polri akan bersikap pada keputusan tersebut,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Rusdi menuturkan, pihaknya menghormati dan menunggu proses hukum dan persidangan AKP Robin.
“Tentunya masih berproses ya ketika yang bersangkutan tersangkut dalam perkara pidana ini tetap terus berjalan. Polri menghargai apa yang masih berjalan karena tersangka tersangkut korupsi di daerah,” ujar Rusdi.
ADVERTISEMENT
AKP Robin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, b, dan c Kode Etik Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia pun diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyidik KPK.
Sidang vonis etik AKP Stepanus Robin yang digelar Dewas KPK, Senin (31/5). Foto: KPK
Hal itu merupakan hasil sidang vonis etik AKP Robin oleh Dewas KPK yang digelar pada hari ini, Senin (31/5). Isi putusan dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat, yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," kata Tumpak.