Polri soal Oknum Anggota Polres Jaksel yang Curi Baterai BTS: Memalukan

21 Februari 2020 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Oknum anggota polisi Polres Jakarta Selatan berinisial PLG ditangkap lantaran kepergok mencuri baterai salah satu menara provider telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS). Kasus pidana pria 41 tahun itu kini masih bergulir.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan belum menerima laporan lengkap terkait kasus itu. Namun sesuai perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, anggota yang melanggar hukum akan ditindak tegas.
"Intinya ke sana kita akan proses. Kapolda kan sudah tegas para anggota-anggota yang berbuat tindak pidana, itu kan memalukan institusi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2).
Tower sekaligus BTS pertama Telkomsel di Indonesia yang dibangun pada 1995 di daerah Bukit Dangas, Batam, Kepulauan Riau. Tower diberi nama kode: BTM001 Foto: Aditya Panji/kumparan
Menurut Yusri, ada dua proses hukum yang harus dijalankan bagi anggota Polri yang melanggar. Pertama ialah proses pidana. Untuk kasus PLG, hukum pidananya ditangani Polsek Makassar, Polres Jakarta Timur.
Lalu kedua sidang kode etik. Sidang ini akan diproses oleh pihak Propam.
"Jadi dua sistem itu dia diproses secara hukum kemudian setelah itu kita akan kode etik lagi. Apakah sudah memenuhi persyaratan dipecat, kita akan pecat," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Meski begitu Yusri tidak mau memastikan apakah PLG pasti dipecat atau tidak. Menurutnya sebelum status hukum inkrah maka harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Iya, kalau memang (bersalah, dipecat) ini. Tapi kan ada asas praduga tidak bersalah yang diterapkan. Silakan saja berproses kalau sudah inkrah ternyata melakukan kita akan proses lagi secara kode etik oleh Propam," kata Yusri.
Kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan ke Polsek Makassar, Jakarta Timur, pada Jumat (14/2), pukul 01.30 WIB.
Saat itu, terdapat dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni saksi Idha dan Suprayitno, anggota TNI yang tinggal di Kompleks TNI AU Dirgantara 3, Halim Perdanakusuma.
Menurut keterangan saksi Idha, pada Kamis (13/2), pukul 21.30 WIB, ia melihat tiga orang--termasuk pelaku--mondar-mandir di depan rumahnya. Saksi curiga karena ketiganya sudah terlihat sejak beberapa hari terus bolak-balik di depan rumah.
ADVERTISEMENT
Idha lalu menegur ketiga orang tersebut yang sedang membetulkan sesuatu di menara salah satu provider di lokasi. Ketika ditegur, para pelaku kaget, dua orang yang berada di atas menara langsung turun dan kabur menggunakan motor.
Sementara PLG yang hendak kabur dengan motornya dicegat oleh saksi Suprayitno hingga terjatuh. Saat berupaya lari, PLG yang diketahui sebagai anggota Polres Jaksel itu langsung diamankan kedua saksi.
PLG pun langsung diserahkan ke POM AU untuk diproses dan diserahkan ke Polsek Makasar, Polres Jakarta Timur.