Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polri soal Pelapor Panji Gumilang Cabut Laporan: Kasus Tetap Lanjut, Bukan RJ
20 September 2023 18:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Polri merespons 2 pelapor Panji Gumilang yang mencabut laporannya terhadap tersangka penista agama tersebut. Kedua pelapor itu juga berharap kasus damai dan polisi menerbitkan SP3.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan yang dicabut berasal dari Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung.
"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," kata Ramadhan saat dihubungi, Rabu (20/9).
Meski laporan telah dicabut, Ramadhan menegaskan, perkara penistaan ini tetap berlanjut. Dia menyebut kasus ini tak bisa diselesaikan secara restorative justice.
"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," jelasnya.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, sebelumnya mengeklaim tiga laporan soal penistaan agama terhadap kliennya sudah dicabut oleh pelapornya.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujar Hendra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
Pihaknya berharap, dengan adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap Panji Gumilang.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," imbuhnya.