Polri soal Penipuan Modus Surat Tilang di WhatsApp: Jangan Mudah Percaya
·waktu baca 2 menit

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus penipuan surat tilang elektronik. Modus ini belakangan ramai yang dikirimkan pihak mengatasnamakan satuan kerja (satker) dari Polri.
"Baik ya dalam hal ini kami mengimbau agar tidak mudah tepercaya terhadap akun-akun yang mengatasnamakan satker-satker. Apakah itu satker lalu lintas, satker Polres ya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3).
Ramadhan menjelaskan, beberapa satuan kerja memang memiliki akun sosial media resmi. Namun, dia tetap mengimbau agar masyarakat tetap teliti melihat validitas akun tersebut.
"Ada akun-akun resmi ya, apakah sifatnya imbauan ataupun juga memberikan informasi, bila sumbernya tidak jelas kami ingatkan agar berhati-hati ya," jelasnya.
Sejak pertengahan Maret 2023, tim kumparanTECH mendapatkan sejumlah laporan dari publik soal modus penipuan surat tilang di WhatsApp. Calon korban dikirimi file dengan ekstensi .APK yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk.
Penjahat yang mengaku dari tim Polri menginformasikan bahwa penerima pesan baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas. Ia meminta calon korban untuk mengunduh dan membuka surat tilang itu. Jika sudah dibaca, penerima pesan diminta untuk mendatangi kantor polisi terdekat.
Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE). Surat tilang dikirim lewat pos ke alamat rumah pemilik kendaraan bermotor, atau lewat email. Umumnya, proses pengiriman surat tilang dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi.
Dalam surat itu disertakan foto bukti pelanggaran, seperti potret dari CCTV saat pelanggaran terjadi.
