Polri soal RUU Narkotika: Sudah Final, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti narkoba. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti narkoba. Foto: kumparan

Menkum HAM Yassona Laoly menyiapkan revisi UU Narkotika sebagai salah satu cara mengatasi permasalahan over kapasitas yang saat ini terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, revisi UU Narkotika sudah hampir selesai. Tinggal menunggu ditanda tangani Presiden Joko Widodo yang nantinya akan dibawa ke DPR.

"Itu sudah final, rapat antar selevel menteri, kepala lembaga. Kami juga diundang, Polri waktu Pak Kadivkum dan saya sendiri mewakili Bapak Kapolri itu sudah finalisasi, diambil alih oleh Pak Menko dan saat ini sudah ada di Setneg, mungkin tanda tangan Pak Presiden nanti akan dibawa ke DPR," ujar Krisno kepada wartawan, Kamis (16/12).

Ilustrasi transaksi narkoba di dalam lapas. Foto: Getty Images

Menurut Krisno, ada 2 hal utama dalam revisi UU Narkotika ini. Pertama tentang rehabilitasi bagi pecandu, bagi penyalahguna dan yang kedua tentang masalah pengaturan bahan psikoaktif baru.

Krisno menjelaskan, rehabilitasi tidak menjamin pengguna tidak akan memakai lagi. Oleh sebab itu, rehabilitasi harus lebih diperhatikan kembali baik secara sosial dan medis.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri, Kamis (16/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

“Tetapi yang lebih penting adalah tadi, kamu bergaul dengan siapa, nilai-nilai apa yang pemahaman kami tentang bahaya itu. Kalau cuma masukan rehabilitasi, terus pikiran kamu ke mana-mana terus pikiran kamu bergaul dengan orang yang salah, saya pikir tinggal tunggu waktu,” jelasnya.

Krisno mengatakan, UU baru perihal narkotika tersebut akan mulai berlaku pada 2022 mendatang.

"Jadi dugaan saya sih 2022 kita akan punya Undang-undang yang baru," pungkasnya.