Polri Sudah Terbitkan 7 SKCK untuk Pilpres 2024, Ada Yusril hingga Erick Thohir

19 Oktober 2023 13:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).  Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan 7 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua SKCK yang diterbitkan atas nama Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Sampai saat ini ada 7 yang sudah mengurus SKCK dan sudah diterbitkan SKCK-nya termasuk Prof Yusril dan Pak Erik Thohir," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (19/10).
Nama Yusril dan Erick memang digadang-gadang akan mendampingi Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang. Namun belum ada deklarasi mengenai nama bacawapres Menhan itu.
Untuk 5 SKCK lain yang telah diterbitkan adalah Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.
Untuk pasangan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud, saat ini telah resmi mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilpres mendatang.
ADVERTISEMENT
Yusril dan Erick Bikin Surat Tak Pernah Dipidana
Menteri BUMN Erick Thohir bertemu dengan nasabah PNM Mekaar. Foto: Dok. Kementerian BUMN
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga menerima permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana. Sebagai syarat untuk mendaftar pilpres.
Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan ada permohonan tersebut. Ada setidaknya 4 orang yang mengajukan permohonan, yakni Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.
"Bahwa memang benar PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas para pemohon Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, A. Muhaimin Iskandar," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10).
"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan PN Jakarta Selatan sebagai diajukan oleh para pemohon. Keperluannya di sana, disebut dalam permohonan untuk keperluan pendaftaran Pilpres," sambungnya.
ADVERTISEMENT