Polri: Tanah Emack yang Dicaplok Mafia Tanah Masih Tercatat Aset Pemkot Depok

14 Januari 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih terus memproses kasus mafia tanah yang mencaplok tanah eks Direktur BAIS TNI Mayjen (purn) Emack Syadzily.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, mengatakan saat ini tanah tersebut masih menjadi hak milik dari Pemerintah Kota Depok.
“Tanah korban masih dalam penguasaan dan sudah tercatat sebagai aset Pemko Depok,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (14/1).
Namun, Andi belum menjelaskan apakah lahan ini bisa kembali menjadi milik Emack. Termasuk bagaimana mekanismenya agar lahan itu kembali menjadi milik Emack.
Lahan Mantan Direktur BAIS (Badan Intelijen Strategis) Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily di Sawangan Depok yang dicaplok mafia tanah. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus mafia tanah tersebut. Mereka, yakni anggota DPRD Kota Depok dari Golkar Nurdin Al Ardisoma, Kadishub Depok Eko Heriyanto yang dulu menjabat Camat Sawangan, Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanuddin Abubakar, dan seorang bernama Hanafi.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Pelapor yang juga korban merupakan mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily.
Lahan Mantan Direktur BAIS (Badan Intelijen Strategis) Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily di Sawangan Depok yang dicaplok mafia tanah. Foto: Dok. Istimewa
Eko saat masih menjabat sebagai camat Sawangan ini diduga membantu Hanafi dan Nurdin untuk pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah milik korban dan digunakan oleh Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
Tanah milik korban tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan. Sehingga dari kasus tersebut terbukti adanya pemalsuan surat tanah dalam penyerahan tanah makam tersebut sebagai persyaratan penerbitan IMB oleh Burhanuddin.
Bagaimana lahan Emack yang dicaplok mafia tanah, cek lengkapnya di sini: