Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri Tangkap 136 Tersangka Narkoba Dalam 2 Bulan, 1 Ton Sabu dan Ganja Disita
1 November 2024 16:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polri membongkar 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Sebanyak 136 tersangka pengedar narkoba ditangkap dalam pengungkapan ini.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana narkoba.
"Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu 2 bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara," kata Wahyu dalam jumpa pers, Jumat (1/11).
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini periode bulan September dan Oktober sejumlah 136 orang tersangka," tambah dia.
Wahyu menjelaskan, beberapa perkara di antaranya masih terkait dengan bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti mulai dari 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, 6.300 butir happy five, dan 923 gram ketamine.
Ada pula 127 ribu butir pil double l, 2,5 kilogram kokain, 9 kilogram tembakau sintetis, 25,5 kilogram hasish, 4 kilogram MDMA, 8.157 butir mepherdrone, dan 2 kilogram happy water.
ADVERTISEMENT
"Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa," ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Wahyu menjelaskan, pihaknya juga memiskinkan para bandar narkoba dengan melapisi pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Agar memberikan efek jera kepada para pelaku jaringan narkoba, kami menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya," ucap Wahyu.