Polri Telah Periksa 83 Saksi Kasus Baku Tembak Pengawal Rizieq dan Polisi

6 Januari 2021 15:55 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyelidikan kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dan polisi telah hampir genap sebulan sejak insiden yang berlangsung pada 7 Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini Polri telah melakukan rekonstruksi, dan belum mengumumkan hasil penyelidikan. Kasus itu juga tengah didalami Komnas HAM yang belum mengeluarkan hasil pemeriksaan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim masih terus mendalami kasus baku tembak di KM 50 tersebut. Hingga saat ini 83 saksi telah diperiksa.
“Sampai saat ini saksi diperiksa ada 83 orang. Dari 83, (sebanyak) 4 (orang) diantaranya anggota Polri. Kita masih mengumpulkan keterangan saksi,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Dok Polri
Saat disinggung waktu gelar perkara, Ahmad menuturkan, pihaknya masih menunggu informasi tambahan. Hal itu pun membuat gelar perkara tertunda.
“Kita menunggu informasi tambahan untuk melakukan gelar perkara,” ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
Ahmad juga menjelaskan terkait 59 rekening yang diblokir PPATK. Ia menegaskan pihaknya tak terkait dalam hal itu.
“Itu enggak bisa saya jawab. Karna itu wilayah PPATK,” ucapnya.