Perempuan WN Nigeria ini Diciduk saat Transaksi 28 Kg Sabu di Pintu Tol Bekasi

5 Januari 2021 10:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempuan asal Nigeria ditangkap Bareskrim beserta barang bukti 28 kg sabu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Perempuan asal Nigeria ditangkap Bareskrim beserta barang bukti 28 kg sabu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial HM di Mal Lagoon, Bekasi, pada 25 Desember 2020 lalu. Tersangka merupakan WN Nigeria.
ADVERTISEMENT
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, tersangka mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Hans yang masih DPO. Ia melakukan transaksi barang haram tersebut di pintu tol Bantar Gebang, Bekasi.
“Sabu didapat tersangka dari Hans (WNA berkulit hitam) dengan cara menjemput sabu yang dibungkus 2 tas di pintu tol Bantar Gebang-Bekasi,” kata Krisno lewat keterangannya, Selasa (5/1).
Perempuan asal Nigeria ditangkap Bareskrim beserta barang bukti 28 kg sabu. Foto: Dok. Istimewa
Krisno menuturkan, tersangka ditangkap berkat informasi akan adanya transaksi narkoba di kawasan Mal Lagoon. Dari hasil pengintaian diketahui tersangka sedang berada di kawasan mal menenteng 2 tas berisi sabu.
Saat ditangkap diperoleh 1 kg sabu. Selain itu, tersangka juga menyimpan 27 sabu lainnya secara terpisah di apartemen Lagoon Avenue Mal kota Bekasi, dan Apartemen Grand Kumala Lagoon Tower Emerald North, kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
“Petugas melakukan penggeledahan di kamar apartemen Grand Kumala Lagoon Emerald North unit S0115 kota Bekasi dan berhasil menemukan 27 kg sabu dikemas dalam teh China warna hijau,” ujar Krisno.
Saat ini, kata Krisno, Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar tersangka lainnya yang masih DPO. Sedangkan tersangka masih ditahan di Bareskrim.