Polri Telusuri Aset Lain di Kasus TPPU Judol Selain Hotel Aruss Semarang

6 Januari 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena diduga dijadikan tempat pencucian uang hasil judi online (Judol). Kini, Dittipideksus masih menelusuri aset-aset lainnya yang dimiliki oleh sindikat judol tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan dalam penelusurannya ini, pihaknya dibantu oleh PPATK untuk melihat transaksi keuangan di rekening para terduga pelaku.
“Kalau terkait masalah PPATK, kita terus berkolaborasi dengan beliau. Tentunya masih cukup banyak yang harus kita telusuri aset-asetnya melalui transaksi keuangannya,” ujar dia di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (6/1).
Namun, Helfi belum menyebutkan sindikat judol ini berasal dari mana.
“Terkait dengan perkara ini kita fokus ke TPPU-nya. Nanti ditindak pidana asal akan di-release secara khusus oleh Dir Siber (Dirtipidsiber Polri),” tuturnya.
Press release penyitaan Hotel Aruss di Semarang dalam perkara TPPU dari TPA judi online bersama Dirtipideksus Polri Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (6/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Orang-orang yang terseret pun kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Helfi, akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
“Ya, untuk statusnya mereka masih saksi dalam perkara penguatan TPPU-nya. Nah nanti akan kita lakukan gelar perkara khusus untuk peningkatan status nanti setelah kegiatan ini berlangsung,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, hotel bintang 4 yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra menerima sejumlah uang operasional dari seseorang berinisial FH.
Gedung Hotel Aruss yang disita oleh Bareskrim Polri, Semarang, Senin (6/1/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai,” jelas Helfi.
Peran FH adalah mengalirkan uang dari lima rekening milik OR, RF, MG, dan dua rekening dari KB.
“Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 rupiah. Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen138, dan judi bola,” jelas Helfi.