Polri Terima 371 Laporan soal Aksi Meresahkan Pinjol, 91 Kasus Terungkap

15 Oktober 2021 17:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Finmas, ilustrasi memberikan pinjaman uang Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Finmas, ilustrasi memberikan pinjaman uang Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menerima 371 laporan adanya kasus pinjol ilegal yang menggunakan cara-cara melawan hukum dalam kegiatannya. Sejauh ini, sudah 91 laporan sudah berhasil terungkap.
ADVERTISEMENT
"Kami selama dua tahun telah menerima 371 laporan pinjol, 91 di antaranya sudah terungkap." Kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (15/10).
Menurut Helmy, ada 2 jenis pinjaman online, yakni legal dan ilegal. Pinjaman online bisa dikategorikan legal apabila memiliki izin beroperasi dari OJK.
Infografik Pinjol Ilegal Digerebek Polisi. Foto: Tim Kreatif kumparan
Seluruh laporan terkait pinjaman online yang diterima saat ini belum dapat dipastikan statusnya, namun kebanyakan ilegal.
"Dari 371 laporan ini, kita juga sedang melakukan inventarisasi apakah pinjol legal semua atau ilegal. Namun informasi yang kita dapat umumnya ilegal," jelas Helmy.
Bareskrim Polri baru saja menggerebek 7 lokasi kantor pinjol ilegal. Dari situ, polisi menetapkan 8 tersangka. Polisi juga masih mencari seorang WNA berinisial ZJ yang berperan sebagai mentor sekaligus pendana pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
==============================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews