Polri Tetapkan 5 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

11 Juni 2022 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri tengah melakukan penyelidikan terkait pergerakan ormas Khilafatul Muslimin. Total sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan dari kelompok tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk kelompok Khilafatul Muslimin dari update tadi malam bahwa 1 penambahan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jatim jadi sekarang total sudah ada 5 tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (11/6).
Dedi menjelaskan, dari 5 tersangka itu, 3 ditangkap oleh Polda Jateng, 1 dari Polda Metro Jaya, dan 1 dari Polda Jatim. Kelima anggota Khilafatul Muslimin itu dipersangkakan dengan UU Ormas.
"Jadi pasal yang dipersangkakan sama dengan yang di Polda Metro. Selain UU Keormasan, juga Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelas Dedi.
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
Lebih jauh, Dedi menyebut, aktivitas Khilafatul Muslimin di wilayah hukum Polda Jabar masih terus didalami.
"Masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman beberapa pihak sedang dimintai keterangan jadi belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan semuanya tetap masih bergerak," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di kantor pusat organisasi itu di kawasan Bandar Lampung.
Polres Karawang juga menangkap dua orang berinisial HN (60) dan EU yang teridentifikasi memiliki hubungan dengan Khilafatul Muslimin. Keduanya dijerat atas dugaan makar.
HN berperan sebagai Ketua Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, dan Karawang). Sedangkan EU merupakan Ketua Khilafatul Muslimin wilayah Karawang.
Keduanya diduga melanggar Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 59 Ayat 4 UU Nomor 16/2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17/2013 Tentang Organisasi Masyarakat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Keduanya juga diduga melakukan makar, dan melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT