Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Diduga Picu Blackout Sumatera-Jawa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi PLTU di Kalimantan Barat oleh Kortastipikor Mabes Polri, Senin (6/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi PLTU di Kalimantan Barat oleh Kortastipikor Mabes Polri, Senin (6/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara, untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proses penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Perkara itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Toto menyebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujarnya.

Modus Dugaan Korupsi: Manipulasi Dokumen-Penyimpangan Pembayaran Kontrak

Ilustrasi PLTU. Foto: Dok. PLN

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan sejumlah modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Modus itu antara lain berupa dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” kata Robertus.

Diduga Berkontribusi terhadap Blackout Sumatra-Jawa

Menurut Robertus, dugaan penyimpangan tersebut juga diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke PLTU hingga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.

Warga Kabupaten Kampar, Riau, makan malam dengan penerangan lampu darurat, usai blackout Sumatera yang hingga malam ini masih terjadi. Foto: Dok. Istimewa

Meski demikian, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera pada akhir Juni 2026.

“Kalau blackout Sumatra kan sudah jelas. Kita sudah turunkan tim mulai dari forensik, dari Labfor ya, dan tim dari Bareskrim itu sudah bisa dinyatakan bahwa itu karena putus ya, karena putus konduktornya. Jadi tidak ada kaitannya,” kata Syahar di kempatan yang sama.

Periode Perkara 2018-2026

Totok menjelaskan dugaan korupsi itu terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.

Hingga saat ini penyidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang dari total 34 pihak yang dipanggil pada tahap penyelidikan.

“Ada enam belas yang sudah dimintai keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan tiga puluh empat, tapi yang baru bisa diklarifikasi enam belas,” kata Totok.

Selain itu, sejumlah dokumen juga telah dianalisis hingga penyidik menyimpulkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kemudian yang kedua, beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan,”ujarnya

Ia menambahkan penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Kementerian ESDM, untuk mendalami perkara tersebut.

Adapun dalam perkara ini penyidik menerapkan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.