Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polri Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban & Karawang, Tangkap 8 Pelaku
6 Maret 2025 12:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini dilakukan pada 26 Februari 2025.
“Penyelidikan ini berawal dari informasi terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang Jawa Barat. Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 26 Februari penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua TKP sekaligus, yaitu di Tuban dan di Karawang,” jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim menangkap tiga tersangka di Tuban, yaitu BC, K, dan Z. Sementara lima tersangka di Karawang adalah LA, HB, S, AS, dan E. Polisi juga telah memeriksa 13 saksi dan dua ahli terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Dengan rincian bahwa 8 orang adalah selaku terlapor, kemudian satu orang mandor SPBU, dua orang operator SPBU, satu orang sopir, satu orang kernet, dan dua orang ahli yang melakukan pengukuran volume BBM jenis solar,” ujarnya
“Dari kegiatan tersebut kita melakukan atau meningkatkan status perkaranya menjadi penyidikan pada 27 Februari 2025, baik di Tuban maupun di Karawang,” tambah Nunung.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 16.400 liter solar subsidi, terdiri dari 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang. Barang bukti lainnya yang disita meliputi empat unit kendaraan, termasuk truk tangki dan mobil modifikasi, serta puluhan drum dan jeriken berisi solar subsidi.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Di Tuban, tersangka BC melakukan pengambilan solar subsidi dari SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi. Solar tersebut diambil dengan menggunakan 45 barcode My Pertamina berbeda yang tersimpan di ponsel BC.
ADVERTISEMENT
“Pengambilan BBM jenis solar tersebut dilakukan dengan menggunakan 45 barcode berbeda yang tersimpan di dalam handphone milik tersangka,” ujar nunung.
BC juga menyewakan lahannya kepada seseorang bernama FRG untuk dijadikan gudang penyimpanan BBM subsidi dengan biaya sewa Rp 1 juta per bulan.
Tersangka K dan Z berperan sebagai sopir dan kernet truk tangki yang mengangkut BBM subsidi dari gudang BC. Proses pemindahan solar dilakukan dengan menyedot menggunakan pompa dari kempu ke truk tangki.
Sementara di Karawang, modus operandi melibatkan penggunaan surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk petani, yang diterbitkan oleh kantor pemerintahan desa. Barcode yang didapat kemudian digunakan untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar dari SPBU.
“Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Jadi dijualnya dengan harga non-subsidi,” kata Nunung.
ADVERTISEMENT
Tersangka E berperan membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu menampung dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Tersangka LA, HB, S, dan AS membeli dan mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dengan barcode yang berbeda juga sebagai sebagai pengatur kegiatan di lokasi penampungan, mengumpulkan solar subsidi hasil pemilihan dari SPBU untuk kemudian dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.
Keuntungan Capai Rp 4,4 Miliar
Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah beroperasi selama lima bulan di Tuban dengan keuntungan Rp 1,34 miliar. Sementara di Karawang, operasi berlangsung selama satu tahun dengan keuntungan Rp 3,07 miliar.
“Total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” ujar Nunung.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, polisi masih mendalami potensi kerugian negara yang diperkirakan lebih besar dari keuntungan para pelaku. Dua tersangka lainnya, COM dan CRN, saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi ada dua DPO untuk di TKP Tuban,” ujar Nunung
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.