Polri Yakin Punya Bukti Kuat Tetapkan Petinggi KAMI Sebagai Tersangka

16 Oktober 2020 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polri menahan dan menetapkan petinggi dan aktivis dari KAMI sebagai tersangka. Sebagian pihak menilai, bukti yang dipakai Polri terutama postingan para tersangka dianggap tak cukup kuat untuk menggerakkan massa hingga akhirnya muncul demo ricuh.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Polri menegaskan, barang bukti yang dipakai penyidik sudah melalui proses dengan merangkai konstruksi hukum sebuah peristiwa. Dalam kasus ini, tudingan polisi adalah provokasi KAMI ke pengunjuk rasa untuk membuat kerusuhan.
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Itu kan suatu tugasnya penyidik untuk membuat konstruksi hukum. Sehingga, apa yang dikatakan yang bersangkutan di medsos, kemudian ditarik benang merah sampai di lapangan, implementasinya bagaimana, itu kan tugas penyidik untuk membuktikan itu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Divisi Humas Polri, Jumat (16/10).
Konstruksi hukum, atau benang merah yang ditarik para penyidik ini membuat mereka tak ragu untuk menetapkan status tersangka. Awi mengatakan, hanya diperlukan dua alat bukti bagi polisi untuk melakukan penahanan para anggota KAMI ini.
ADVERTISEMENT
"Minimal dua alat bukti yang cukup, bukti permulaan yang cukup sudah berani dengan melakukan penahanan itu berarti penyidik sudah cukup bukti permulaannya," kata Awi.
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
Para penyidik pun telah berkonsultasi dan memintai pendapat para saksi ahli, termasuk ahli ITE dan ahli bahasa. Keterangan mereka, bisa dijadikan alat bukti.
"Kalau untuk mentersangkakan orang, kita perlu punya bukti permulaan yang cukup. Tapi kalau untuk sampai ke pengadilan, itu minimal dua alat bukti yang cukup. Salah satunya kemarin sudah disampaikan, sudah memeriksa ahli bahasa, ahli ITE, ahli hukum pidana. Itu kan salah satu alat bukti, kemudian keterangan saksi," ucap Awi.