Polri Yakin Punya Bukti Kuat Tetapkan Petinggi KAMI Sebagai Tersangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Polri menegaskan, barang bukti yang dipakai penyidik sudah melalui proses dengan merangkai konstruksi hukum sebuah peristiwa. Dalam kasus ini, tudingan polisi adalah provokasi KAMI ke pengunjuk rasa untuk membuat kerusuhan.
"Itu kan suatu tugasnya penyidik untuk membuat konstruksi hukum. Sehingga, apa yang dikatakan yang bersangkutan di medsos, kemudian ditarik benang merah sampai di lapangan, implementasinya bagaimana, itu kan tugas penyidik untuk membuktikan itu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Divisi Humas Polri, Jumat (16/10).
Konstruksi hukum, atau benang merah yang ditarik para penyidik ini membuat mereka tak ragu untuk menetapkan status tersangka. Awi mengatakan, hanya diperlukan dua alat bukti bagi polisi untuk melakukan penahanan para anggota KAMI ini.
ADVERTISEMENT
"Minimal dua alat bukti yang cukup, bukti permulaan yang cukup sudah berani dengan melakukan penahanan itu berarti penyidik sudah cukup bukti permulaannya," kata Awi.
Para penyidik pun telah berkonsultasi dan memintai pendapat para saksi ahli, termasuk ahli ITE dan ahli bahasa. Keterangan mereka, bisa dijadikan alat bukti.
"Kalau untuk mentersangkakan orang, kita perlu punya bukti permulaan yang cukup. Tapi kalau untuk sampai ke pengadilan, itu minimal dua alat bukti yang cukup. Salah satunya kemarin sudah disampaikan, sudah memeriksa ahli bahasa, ahli ITE, ahli hukum pidana. Itu kan salah satu alat bukti, kemudian keterangan saksi," ucap Awi.