Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Polri: Zaim Saidi Pakai Dinar Emas 4,5 gram 22 Karat dan Dirham Perak Murni
3 Februari 2021 15:39 WIB

ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pendiri pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan pasar Muamalah sejak tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dinar yang digunakan yakni koin emas sebesar 4 seperempat gram, dan 22 karat setara Rp 4 Juta. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,974 gram setara Rp 73.500 ribu.
“Koin emas sebesar 4,1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Ahmad menyebut, dinar dan dirham diperoleh dari PT Antam dan sejumlah kesultanan di Indonesia. Dari setiap transaksi diperoleh keuntungan sebesar 25 persen.
“Dinar dan dirham dipesan dari PT Antam, kesultanan Bintang, kesultanan Cirebon, kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam,” ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulomas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam," tambah dia.
Sebelumnya, Bareskrim menjerat Zaim Saidi dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp 200 juta,” ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.