Polsek Kelapa Gading Hentikan Peredaran 1.127 Obat Keras di Jakarta & Bekasi

9 September 2023 10:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Kelapa Gading hentikan peredaran 1.127 obat keras Bekasi-Jakarta.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Kelapa Gading hentikan peredaran 1.127 obat keras Bekasi-Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polsek Kelapa Gading menghentikan peredaran ribuan butir obat keras tanpa resep yang terjadi di kawasan Jakarta-Bekasi. Selain, itu polisi juga menangkap sejumlah penjual sekaligus pengedar lewat operasi yang dilakukan sejak Sabtu (2/9) lalu.
ADVERTISEMENT
"Saat operasi cipta kondisi, anggota mengamankan Y yang kedapatan membawa 5 butir Heximer," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Sagala, Sabtu (9/9).
Dari penangkapan Y, polisi kemudian mengamankan R yang merupakan pemasoknya. Obat-obat yang mereka dapatkan diperoleh dari sebuah warung di Kranji, Bekasi.
"Mendengar informasi tersebut, anggota Buser Polsek Kelapa Gading langsung menuju lokasi (Kranji) dan berhasil mengamankan K (25) dan R (29), keduanya adalah pedagang," jelas Vokky.
Polsek Kelapa Gading hentikan peredaran 1.127 obat keras Bekasi-Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Selain mengamankan keduanya, polisi juga mendapatkan 1.127 butir obat keras dan ratusan uang tunai sebagai barang bukti, antara lain;
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023.
“Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya.