Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pondok Milik Pengasuh yang Perkosa 6 Santriwati di Semarang Tak Berizin
7 September 2023 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kemenag Kota Semarang memastikan Pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang terletak di Lempongsari, Kecamatan Gajah Mungkur, tak berizin alias ilegal. Pondok itu ramai dibicarakan usai pengasuh pondok berinisial BAA (46) dilaporkan atas pemerkosaan 6 santriwatinya.
ADVERTISEMENT
"Pondok itu belum ada izin atau ilegal. Pondoknya ada di daerah Lempongsari, Gajahmungkur," ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang Ahmad Farid kepada kumparan, Kamis (7/9).
Farid juga menolak Hidayatul Hikmah Al Kahfi disebut pondok pesantren. Menurutnya, itu lebih tepat disebut sebagai lembaga penyalur pendidikan karena tidak memiliki kurikulum dan standar pondok pesantren.
Meski begitu, ia mengaku kecolongan dengan adanya kasus ini. Pihaknya juga akan meminta instansi terkait untuk menutup pondok ini.
"Kami baru tahu, kami kecolongan juga, ini sudah lama, sudah 5 hari yang lalu [beritanya]. Nanti kita minta Satpol PP, kami nggak bisa menutup karena kami nggak buka, yang bisa nutup Satpol PP," kata Farid.
"Tapi kami dengan unsur DP3A [Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak], pihak kelurahan, dan akan ke lokasi untuk turut melakukan klarifikasi dan memberi dukungan moral kepada para korban," pungkasnya.
ADVERTISEMENT