Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Populer: PBB Sebut KUHP Baru Tak Sesuai HAM; KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
9 Desember 2022 8:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Kamis (8/12). Mulai dari PBB Sebut KUHP Baru Tidak Sesuai HAM hingga KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer berikut. Apa saja?
Agus Sujatno Berstatus Napiter Merah
Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar , Agus Sujatno, ternyata merupakan mantan narapidana yang masih berstatus merah dalam program deradikalisasi BNPT. Dalam insiden itu, satu polisi meninggal dan 10 orang lainnya luka-luka.
Belakangan muncul pertanyaan, kenapa Agus bisa bebas dari pengawasan meski berstatus napiter merah?
Terkait hal itu, Deputi II BNPT Irjen Ibnu Suhaendra mengatakan, status merah itu disematkan kepada mantan narapidana yang menolak mengikuti program deradikalisasi.
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, pada pukul 17.03 WIB, Gazalba terlihat turun dari ruangan pemeriksaan gedung KPK sudah dengan mengenakan rompi tahanan. Rompi berwarna oranye lengkap dengan borgol di tangan.
Gazalba dikawal oleh sejumlah petugas KPK. Ia kemudian dibawa menuju ruangan konferensi pers untuk diumumkan statusnya sebagai tersangka ke publik.
PBB Sebut KUHP Baru Tidak Sesuai HAM
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB ) melalui perwakilannya di Indonesia merespons pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan menyebut produk hukum itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
"Mencatat dengan keprihatinan, adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis penyataan PBB, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
Berbagai potensi pelanggaran hak pada masyarakat sipil disoroti oleh PBB. Termasuk KUHP yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional tentang HAM.
KUHP Zina Bikin Was-was
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP ) yang baru-baru ini disahkan menimbulkan polemik. Dalam KUHP yang disahkan pada Selasa (6/12) tersebut memuat beberapa pasal perzinaan yang menimbulkan polemik, khususnya pada pasal 411 dan pasal 412.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana dengan paling banyak kategori II."
Sementara itu, pasal 412 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
ADVERTISEMENT
Chelsea Islan dan Rob Clinton Kardinal Resmi Menikah
Darrel Jowono, salah satunya. Dalam unggahan Instagram Story-nya, terlihat momen ketika pastor menyatakan Chelsea Islan dan Rob Clinton telah menjadi sepasang suami istri.
"Sekarang kalian bukan lagi dua, melainkan satu, sehati, dan sepikir dalam Tuhan," ujar pastor tersebut.