Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI ) Jumhur Hidayat positif COVID-19 . Menurut pengacara Jumhur, Taufik Riyadi, pihak Bareskrim Polri langsung membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, beberapa menit yang lalu dapat kabar dari istri MJH kalau MJH sedang proses dibantarkan dari Bareskrim Polri ke RS Polri Kramat Jati," kata Taufik kepada kumparan, Minggu (15/11).
"Semoga MJH segera mendapatkan perawatan yang terbaik," imbuhnya.
Selain itu, istri Jumhur, Alia Febriyani, juga membuat surat yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam surat itu, Alia meminta agar Jumhur dipindahkan ke RS Siloam Mampang yang memang khusus merawat pasien COVID-19.
"Saya mewakili keluarga memohon agar suami saya bisa mendapatkan perawatan di RS Siloam Mampang yang khusus menangani pasien COVID-19 atas biaya sendiri," tulis Alia.
Sebelumnya, ada tahanan Rutan Mabes Polri lainnya yang positif corona, salah satunya adalah Anita Kolopaking. Anita adalah tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Saat itu, hasil tes swab Anita menunjukkan positif corona. Sedangkan hasil tes Jumhur, yang ditahan di tempat yang sama, awalnya menunjukkan negatif corona.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: