Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Potong Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Puji Kebijakan Ekspor Benih Lobster
9 Maret 2022 17:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Potongan hukuman 4 tahun penjara itu membuat hukuman Edhy Prabowo sesuai tuntutan KPK serta vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Apa alasan MA memotong hukuman Edhy Prabowo?
Vonis ini diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Juru bicara MA Andi Samsan membeberkan apa saja yang menjadi alasan hakim memotong hukuman tersebut.
Salah satunya, Edhy Prabowo dinilai sudah bekerja dengan baik selaku menteri. Menurut hakim, hal tersebut seharusnya dipertimbangkan menjadi hal yang meringankan bagi politikus Gerindra itu.
Hakim juga turut menyinggung kebijakan ekspor benih lobster yang diterapkan Edhy Prabowo selaku Menteri KP. Hakim menilai semangat kebijakan itu bertujuan untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ekspor itu sempat dilarang Menteri KP sebelum Edhy Prabowo, Susi Pudjiastuti. Saat Edhy Prabowo menjabat, kebijakan Susi tersebut dicabut.
ADVERTISEMENT
Kini, setelah Edhy Prabowo terlibat suap ekspor benih lobster, kebijakan itu kembali disetop. Yakni oleh Menteri KP pengganti Edhy Prabowo, Sakti Wahyu Trenggono.
Berikut pertimbangan hakim MA dalam memotong hukuman Edhy Prabowo:
Bahwa putusan JF PT yang mengubah putusan JF PN kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan.
Dalam hal ini terdakwa mencabut peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.
Potongan 4 Tahun Penjara untuk Edhy Prabowo
Mahkamah Agung memperbaiki vonis terhadap Edhy Prabowo. Hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara kini menjadi 4 tahun penjara.
Lamanya pencabutan hak politik Edhy Prabowo juga dipotong MA. KPK menuntut hak politiknya dicabut 4 tahun setelah pidana pokok. Pengadilan Tipikor mengabulkan pencabutan selama 3 tahun.
Kini, pencabutan hak politiknya menjadi 2 tahun saja sejak pidana pokok selesai dijalani.
Selain dua vonis tersebut, hukuman lainnya yang dijatuhkan kepada Edhy Prabowo tetap sama seperti putusan sebelumnya. Edhy Prabowo diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Serta, membayar pidana uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subsider 3 tahun penjara.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.