Potret Hercules di Gedung KPK, Jadi Saksi Kasus Suap Pengaturan Vonis di MA

19 Januari 2023 11:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hercules tiba di Gedung KPK untuk jalani pemeriksaan dalam kasus suap Hakim MA. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hercules tiba di Gedung KPK untuk jalani pemeriksaan dalam kasus suap Hakim MA. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rosario De Marshall alias Hercules memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia dipanggil sebagai saksi selaku tenaga ahli PD Pasar Jaya.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Hercules sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Dia terlihat mengenakan setelan kemeja dan celana biru dongker. Dia nampak duduk terlebih dahulu di kursi tamu KPK, sebelum masuk ke ruangan pemeriksaan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengkonfirmasi soal pemanggilan Hercules hari ini. Sejatinya dia diperiksa pada Selasa (17/1) lalu, tetapi dia mengkonfirmasi baru akan hadir pada hari ini, Kamis (19/1).
"Saksi Rosario de marshall sudah hadir di Gedung Merah putih KPK," kata Ali saat dikonfirmasi.
Hercules akan diperiksa sebagai saksi untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Belum diketahui keterangan apa yang akan digali dari Hercules terkait kasus tersebut.
Adapun dalam kasusnya, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.
ADVERTISEMENT
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," demikian dikutip dari dakwaan dua pengacara yang terlebih dahulu disidang.
Kasus tersebut terkait KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Sekitar 2021, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Rejoso Mulyono, Sri Djajati, dan Srijati Sulaeman selaku deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.
Yosep dan Eko kemudian menjadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana tidak memenuhi putusan tersebut.
Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA, agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu agar dinyatakan pailit.
ADVERTISEMENT
Gugatan kasasi perdata pun diajukan. Yosep kemudian berkonsultasi dengan Desy Yustria untuk meminta bantuan pengurusan perkara. Disepakati fee SGD 200.000 sebagai imbalan. Kasasi pun dikabulkan dan menyatakan KSP Intidana Pailit. Uang SGD 200.000 dibagi-bagi antara PNS MA hingga Sudrajad.