Potret Tumpukan Uang Rp 55 Miliar Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

Penampakan barang bukti yang ditampilkan dalam pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan barang bukti yang ditampilkan dalam pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta 'crazy rich PIK', Helena Lim, dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7). Keduanya adalah tersangka terkait kasus dugaan korupsi timah.

Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, dilakukan pula penyerahan barang bukti dari keduanya. Salah satu barang bukti yang dihadirkan adalah uang.

Uang yang merupakan barang bukti itu disimpan di atas meja. Terlihat bertumpuk-tumpuk. Terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura.

Penampakan barang bukti yang ditampilkan dalam pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Penampakan barang bukti yang ditampilkan dalam pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Penampakan barang bukti yang ditampilkan dalam pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Nilai uangnya mencapai Rp 55 miliar. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, merinci detail uang tersebut, yakni:

Uang Harvey Moeis

  • USD 400.000 atau setara Rp 6.482.808.000 (kurs Rp 16.207)

  • Rp 13.581.013.347

Uang Helena Lim

  • SGD 2.000.000 atau setara Rp 24.115.380.000 (kurs Rp 12.061)

  • Rp 10.000.000.000

  • Rp 1.485.000.000

Selain uang, ada pula aset-aset lain dari kedua tersangka itu yang disita oleh Kejagung. Mulai dari puluhan bidang tanah dan rumah, belasan mobil, perhiasan, tas bermerek, hingga logam mulia.

Barang bukti mobil yang ditampilkan dalam pelimpahan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dengan pelimpahan ini, penuntut umum segera menyusun dakwaan Harvey Moeis dan Helena Lim. Dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Saat ini sidang dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Harli.

Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya dugaan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.